economy.okezone.com

DPR resmi memangkas tunjangan perumahan anggota sebesar Rp50 juta per bulan, berlaku mulai 31 Agustus 2025. Keputusan ini disepakati seluruh fraksi partai politik sebagai bentuk transparansi publik. Dengan pemangkasan ini, total gaji anggota DPR menjadi Rp65,5 juta per bulan. Selain itu, DPR juga akan mengevaluasi dan memangkas tunjangan serta fasilitas lain seperti biaya listrik dan telepon. Anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut.
Masih Seputar ekonomi

TOWR Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Buyback Saham, Jaga Stabilitas Harga

Apindo Desak Pemerintah Perhatikan Sektor Padat Karya, Cukai Ancam PHK Massal

Ekonom Ungkap Untung Rugi Skema Pendanaan Campuran Proyek Giant Sea Wall Rp691 Triliun

Emas Tembus Rekor Rp59 Juta/Ons, Investor Buru di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Pendiri Gojek Nadiem Makarim Tersangka Korupsi, GoTo Sampaikan Empati Mendalam

IHSG Diprediksi Menguat ke 7.958, Pembatalan Tunjangan DPR Jadi Sentimen Positif

Tarif MRT Jakarta Rp1 Berakhir Hari Ini, Kompensasi Demo 7 Hari Resmi Tuntas

Hutama Karya: Tol Betung-Jambi Seksi 4 Siap Beroperasi, Pangkas Waktu Tempuh Drastis

Pemerintah Libatkan OMS dan Akademisi, Rancang Perpres Baru Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Apindo Peringatkan: Kenaikan Cukai 2026 Ancam PHK Massal di Sektor Padat Karya!

Harga Beras Premium & Medium Melonjak, Bapanas: Lampaui HET di Seluruh Zona