www.merdeka.com

Pemerintah Kota Depok sedang mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 97 Tahun 2021 terkait tunjangan rumah dinas anggota DPRD. Sekretaris Daerah Mangguluang Mansyur mengonfirmasi proses evaluasi ini, yang bertujuan mengalihkan anggaran tunjangan sebesar Rp32,5 juta hingga Rp47,1 juta per bulan untuk kepentingan publik. Evaluasi dilakukan setelah rencana aksi protes masyarakat dibatalkan, dan Ketua DPRD Ade Supriyatna menyatakan kewenangan evaluasi ada pada Wali Kota.
Masih Seputar nasional

30 WNI Ikut Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemenlu Peringatkan Risiko & Pantau Ketat

Kapolri Listyo Sigit: Kamtibmas Normal Usai Demo, Persatuan Kunci Ekonomi Tumbuh

Terungkap! Identitas Korban Mutilasi Jurang Cangar Mojokerto: Wanita Asal Lamongan

Prabowo: Jaga Demokrasi Wajib Pakai Ronda, Usir Pembakar Fasilitas Negara!

Kasum Desak Komnas HAM Percepat Penyelidikan Kasus Munir, Dokumen TPF Lenyap!

Gaduh Tunjangan Rp70 Juta, DPRD DKI Gelar Rapat Pimpinan Senin Besok

Jasa Marga Perpanjang Contraflow Tol Japek Malam Ini Akibat Volume Kendaraan Meningkat

BPOM Masih Tunggu Hasil Uji Lab Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan Delpedro Marhaen & 6 Aktivis HAM

Tragedi Maulid Nabi: Bangunan Majelis Taklim di Bogor Ambruk, 3 Tewas & 80 Luka

21 Tahun Berlalu, Komnas HAM Ungkap Kendala Berat Penyelidikan Kasus Munir