Trump Teken Perintah Eksekutif, Ancam Sanksi Negara Penahan Warga AS

Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif baru untuk menekan negara-negara yang menahan warga AS secara tidak sah. Perintah ini memungkinkan Departemen Luar Negeri menjatuhkan sanksi ekonomi dan pembatasan visa, mirip dengan daftar sponsor terorisme. Tujuannya adalah mencegah penggunaan warga AS sebagai alat tawar-menawar dan melindungi mereka dari penahanan di luar negeri.
Berita Terbaru

Chatbot AI Berpura-pura Terapis, Psikolog Ungkap Bahayanya

DFB Pokal: Koln Berharap Bangkit, Tantang Bayern yang Tak Terkalahkan

Pengacara Terluka Tembak di Tanah Abang, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan

Gempa 6,1 M Guncang Turki Barat, 22 Luka Akibat Panik

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar: Akhirnya Lega

Menaker Siapkan Regulasi UMP 2026, Libatkan Serikat Pekerja

AI Kunci Indonesia Lepas Jebakan Middle-Income, PDB Melonjak US$140 Miliar

Krisis Juventus Makin Parah: Pelatih Dipecat, Mampukah Bangkit Lawan Udinese?

Cak Imin Prihatin: Anak SD dan Tunawisma Terjangkit Judol, Siapkan Edukasi & Legislasi

KTT ASEAN: Bodyguard Wanita Berhijab Viral, Lompat ke Mobil Bergerak