Resmi! DKI Jakarta Diskon Pajak Hotel & Restoran 50% Hingga Akhir 2025

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan diskon pajak untuk sektor hotel dan restoran melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025. Diskon pajak hotel mencapai 50% mulai Agustus hingga September 2025, dilanjutkan 20% hingga Desember. Sektor makanan dan minuman juga mendapat diskon 20% dari Agustus hingga akhir tahun. Insentif ini bertujuan mendukung keberlangsungan usaha dan menghargai kepatuhan wajib pajak, dengan pelaporan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas