Resmi! DKI Jakarta Diskon Pajak Hotel & Restoran 50% Hingga Akhir 2025

www.tempo.co

image cover

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan diskon pajak untuk sektor hotel dan restoran melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025. Diskon pajak hotel mencapai 50% mulai Agustus hingga September 2025, dilanjutkan 20% hingga Desember. Sektor makanan dan minuman juga mendapat diskon 20% dari Agustus hingga akhir tahun. Insentif ini bertujuan mendukung keberlangsungan usaha dan menghargai kepatuhan wajib pajak, dengan pelaporan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP.