Resmi! DKI Jakarta Diskon Pajak Hotel & Restoran 50% Hingga Akhir 2025

image cover

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan diskon pajak untuk sektor hotel dan restoran melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025. Diskon pajak hotel mencapai 50% mulai Agustus hingga September 2025, dilanjutkan 20% hingga Desember. Sektor makanan dan minuman juga mendapat diskon 20% dari Agustus hingga akhir tahun. Insentif ini bertujuan mendukung keberlangsungan usaha dan menghargai kepatuhan wajib pajak, dengan pelaporan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP.