www.tempo.co

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan diskon pajak untuk sektor hotel dan restoran melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025. Diskon pajak hotel mencapai 50% mulai Agustus hingga September 2025, dilanjutkan 20% hingga Desember. Sektor makanan dan minuman juga mendapat diskon 20% dari Agustus hingga akhir tahun. Insentif ini bertujuan mendukung keberlangsungan usaha dan menghargai kepatuhan wajib pajak, dengan pelaporan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP.
Masih Seputar ekonomi

Hutama Karya: Tol Betung-Jambi Seksi 4 Siap Beroperasi, Pangkas Waktu Tempuh Drastis

Pemerintah Libatkan OMS dan Akademisi, Rancang Perpres Baru Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Apindo Peringatkan: Kenaikan Cukai 2026 Ancam PHK Massal di Sektor Padat Karya!

Harga Beras Premium & Medium Melonjak, Bapanas: Lampaui HET di Seluruh Zona

Kemendag Rilis Aturan Impor Baru, Deregulasi Era Prabowo Dimulai

KSPI Desak Pemerintah, PHK Gudang Garam Ancam Ratusan Ribu Buruh

Tol Betung-Jambi Seksi 4 Raih Bintang 5, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 2 Jam!

BPS Bongkar Rahasia Dapur Susenas, Jawab Keraguan Data Kemiskinan

OJK Peringatkan! Penipuan Digital Berbasis AI Ancam Kuras Rekening, Waspada Investasi Palsu

Viral! PHK Massal Gudang Garam, Bos Susilo Wonowidjojo Punya Harta Rp47 T

Sri Mulyani Rombak Total Struktur KSSK, Efektif 4 September 2025