inet.detik.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan Chromebook untuk program TIK. Nadiem diduga terlibat sejak Februari 2020, berawal dari pertemuan dengan Google Indonesia membahas Google for Education. Menanggapi penetapan ini, Google Indonesia menegaskan perannya hanya sebagai penyedia teknologi dan tidak terlibat langsung dalam pengadaan pemerintah, yang dilakukan melalui jaringan reseller dan mitra.
Masih Seputar teknologi

Lenovo Legion Go 2 Resmi Rilis di IFA 2025: Layar OLED, Ryzen Z2 Extreme!

Huawei Guncang Pasar Ponsel Lipat dengan Mate XTs, Dominasi China

Viral! Ubah Foto Jadi Action Figure AI Tanpa Aplikasi, Cuma Modal Browser!

Nubia Air Rp 4 Juta Tantang Galaxy S25 Edge Rp 17 Juta, Ini Bedanya

Acer Luncurkan Swift Air 16: Laptop AI Super Tipis di Bawah 1 Kg

Viral! Bikin Foto Miniatur Diri Naik Motor Pakai Gemini AI, Ini Caranya!

Anthropic Kucurkan Rp24 Triliun ke Penulis, Selesaikan Gugatan Hak Cipta AI

Komdigi: Satelit Nusantara Lima Perkuat Industri Satelit Nasional, Siap Lawan Starlink

Viral! Bikin Foto Barbie Box Pakai Gemini dan ChatGPT, Ini Caranya!

iPhone 17 Rilis 9 September 2025, RAM 12 GB Pertama & Harga Mulai Rp 13 Juta!

Bocoran 8 Produk Baru Apple di Event 'Awe Dropping': iPhone 17 Series Bawa Perubahan Total!