www.suara.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Artikel ini juga menjelaskan apa itu Chromebook dan perbedaannya dengan laptop biasa, mengingat perangkat tersebut menjadi inti kasus korupsi ini.
Masih Seputar teknologi

Adobe Premiere Hadir di iPhone, Gratis! Pre-order Mulai 4 September, Bawa Fitur AI Canggih

Apple Makin Pede, Target Penjualan iPhone Layar Lipat Tembus 25 Juta Unit

Samsung Resmi Rilis Galaxy Tab S11 Series, Usung Chip Dimensity 9400+ & AI

Samsung Rilis Galaxy Tab S11 & S11 Ultra, Galaxy AI Jadi Senjata Utama!

Penelitian Terbaru Ungkap Bahaya Pakai HP di Toilet, Ancam Ambeien!

Resmi! Instagram Akhirnya Hadir di iPad Setelah 15 Tahun Penantian

Waspada! File APK Video Demo di WhatsApp Curi Data Pribadi Anda

Kemkomdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital, Sikat Konten Provokatif Pemicu Kerusuhan

Geger Notifikasi 'NO SYSTEM IS SAFE!', Telkomsel Tegas Bantah Diretas

CEO Institut AI Inggris Mundur, Tertekan Ancaman Dana & Fokus Pertahanan