Pemerintah Targetkan Cukai Minuman Manis 2026, Minuman Pabrikan Kena Pajak!
Pemerintah menargetkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2026. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menegaskan hanya produk MBDK hasil pabrikasi yang akan dikenakan cukai, termasuk sirup kental dan bubuk saset. Minuman yang dipesan di gerai terpisah tidak akan terdampak. Kepastian tarif cukai ini masih dalam pembahasan dan menunggu pengesahan di DPR.
Berita Terbaru

Jet Supersonik X-59 NASA Terbang Senyap, Buka Era Baru Penerbangan Komersial

Vindes Sport Gelar Bahkan Voli 3: The Actors Tantang The Musicians, Chicco Jerikho Gabung!

Wamen Dikdasmen: Implementasi AI di Sekolah Isyarat Arah Pendidikan Masa Depan

Veldesen Yaputra: Jembatan Budaya Indonesia-China, Terpukau Arsitektur Kuno

Azizah Salsha Tampil di JFW 2026, Erspo Dikecam Abaikan 'Cancel Culture'

AS Sanksi Rosneft & Lukoil, Tekan Rusia Akhiri Perang Ukraina

Terungkap! Jembatan Gas Raksasa Dua Kali Lebar Bima Sakti Ditemukan

Berbatov: Wirtz Akan Jadi Bintang Liverpool, Cuma Butuh Waktu

GP Ansor: Ruang Digital Medan Pertarungan Baru, Kedaulatan Siber Terancam

Operasi Polisi Brasil di Rio: 60 Anggota Geng Tewas, Warga Bariskan Jenazah
