ekonomi.bisnis.com

Pemerintah menargetkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2026. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menegaskan hanya produk MBDK hasil pabrikasi yang akan dikenakan cukai, termasuk sirup kental dan bubuk saset. Minuman yang dipesan di gerai terpisah tidak akan terdampak. Kepastian tarif cukai ini masih dalam pembahasan dan menunggu pengesahan di DPR.
Masih Seputar ekonomi

TOWR Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Buyback Saham, Jaga Stabilitas Harga

Apindo Desak Pemerintah Perhatikan Sektor Padat Karya, Cukai Ancam PHK Massal

Ekonom Ungkap Untung Rugi Skema Pendanaan Campuran Proyek Giant Sea Wall Rp691 Triliun

Emas Tembus Rekor Rp59 Juta/Ons, Investor Buru di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Pendiri Gojek Nadiem Makarim Tersangka Korupsi, GoTo Sampaikan Empati Mendalam

IHSG Diprediksi Menguat ke 7.958, Pembatalan Tunjangan DPR Jadi Sentimen Positif

Tarif MRT Jakarta Rp1 Berakhir Hari Ini, Kompensasi Demo 7 Hari Resmi Tuntas

Hutama Karya: Tol Betung-Jambi Seksi 4 Siap Beroperasi, Pangkas Waktu Tempuh Drastis

Pemerintah Libatkan OMS dan Akademisi, Rancang Perpres Baru Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Apindo Peringatkan: Kenaikan Cukai 2026 Ancam PHK Massal di Sektor Padat Karya!

Harga Beras Premium & Medium Melonjak, Bapanas: Lampaui HET di Seluruh Zona