OJK Larang Bank Blokir Rekening Mati, Kecuali Ada Indikasi Ini

www.cnbcindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan bank untuk tidak memblokir rekening tidak aktif, kecuali ditemukan indikasi transaksi mencurigakan atau tindak pidana. Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya sedang mengkaji aturan rekening tidak aktif. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas keuangan dan perbankan, serta memastikan hak dan kewajiban nasabah dan bank terpenuhi demi solusi yang saling menguntungkan.