OJK Larang Bank Blokir Rekening Mati, Kecuali Ada Indikasi Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan bank untuk tidak memblokir rekening tidak aktif, kecuali ditemukan indikasi transaksi mencurigakan atau tindak pidana. Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya sedang mengkaji aturan rekening tidak aktif. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas keuangan dan perbankan, serta memastikan hak dan kewajiban nasabah dan bank terpenuhi demi solusi yang saling menguntungkan.
Berita Terbaru

Donald Trump Ampuni Pendiri Binance CZ, Terkuak Kaitan Bisnis Kripto Keluarga Trump.

MotoGP Malaysia: Marc Marquez Absen, Bezzecchi Siap Dominasi Sirkuit Sepang?

Dituding Ayah Anak, Lisa Mariana Kini Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Menteri Israel Hina Saudi: Terus Tunggang Unta Tanpa Normalisasi Palestina

Reza Gladys Tuntut Nikita Mirzani Terbukti Bersalah, Ini Responsnya

Kebijakan Prabowo: BLT Rp900.000 Mulai Cair untuk 35 Juta Keluarga

Elon Musk: Butuh USD1 Triliun untuk Kendalikan "Pasukan Robot" Tesla

Aprilia Menggila di MotoGP 2025, Rivola: Apa yang Dipikirkan Jorge Martin?

Ketum PPP Mardiono Apresiasi Prabowo: Ditjen Pesantren Perkuat Peran Lembaga Agama

WHO: Kelaparan Gaza Makin Parah, Bantuan Tak Membaik Meski Gencatan Senjata