www.cnbcindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan bank untuk tidak memblokir rekening tidak aktif, kecuali ditemukan indikasi transaksi mencurigakan atau tindak pidana. Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya sedang mengkaji aturan rekening tidak aktif. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas keuangan dan perbankan, serta memastikan hak dan kewajiban nasabah dan bank terpenuhi demi solusi yang saling menguntungkan.
Masih Seputar ekonomi

Wall Street Dorong Bursa Asia-Pasifik Menguat, Investor Tetap Cemas Ekonomi Global

Indosat (ISAT) Gelar RUPSLB 2 Oktober, Bahas Perubahan Dewan Komisaris

BRI Ungkap Strategi Jitu Tekan Biaya Dana, Profitabilitas Jangka Panjang Terjamin!

OJK Ungkap 10 Perusahaan Siap IPO, Total Emisi Rp 5,3 Triliun

PLN Beri Diskon Tambah Daya 50% Cuma 2 Minggu, Cek Caranya!

Transaksi Kripto Melonjak 62% di Juli 2025, OJK Ungkap Jumlah Konsumen Tembus 16,5 Juta

OJK Ungkap Aset Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp2.972 T, Lampaui Konvensional!

Rekor! Harga Emas Antam Tembus Rp2,1 Juta per Gram

Sri Mulyani Ungkap: Warga Maluku-Papua Raup Rp 12,5 Juta/Orang dari APBN 2026, Jawa Rp 5,1 Juta!

Harga Minyak Dunia Merosot, OPEC+ Pertimbangkan Genjot Produksi Lagi

ESDM Desak Sinkronisasi Impor BBM Usai Kelangkaan di SPBU Swasta