www.cnnindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau bank untuk tidak memblokir rekening tidak aktif (dormant) kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga meminta bank proaktif menghubungi nasabah. OJK kini mengkaji aturan rekening nganggur, menyusul kegaduhan publik akibat pemblokiran rekening dormant oleh PPATK yang beralasan rawan disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Masih Seputar ekonomi

Bulog Bantah Keras 300.000 Ton Beras Rusak, Tegaskan Stok Aman

Muhammadiyah Bentuk SMMX, Digitalisasi Ribuan Amal Usaha dengan AI: Ini Dampaknya!

Emas Antam Pecah Rekor Rp2 Juta/Gram, Pengamat: Waktu Tepat Investasi Jangka Panjang

Konglomerat Robert Budi Hartono hingga Prajogo Pangestu Berebut Patriot Bond Rp 50 T

Mobil Tangki BBM Pertamina Kecelakaan di Bogor, Penyelidikan Internal Dimulai

Kemendag Ajukan Tambahan Anggaran Rp 586 Miliar untuk 2026, Perkuat Ekspor UMKM

UNCTAD Peringatkan: Ketidakpastian Kebijakan Perdagangan Global 2025 Ancam Stabilitas Ekonomi

Gudang Garam Tertekan: Laba Anjlok 81%, Penjualan Rokok Merosot Drastis

SPBU Pertamina Tetap Kondusif Saat Demo, Analis Ungkap Kunci Kepercayaan Publik

Emas Dunia & Antam Tembus Rekor Tertinggi, Kebijakan Trump Jadi Pemicu Utama

PHK Massal Ancam Ribuan Buruh Gudang Garam, Ini Biang Keroknya!