OJK Desak Bank Tak Asal Blokir Rekening Dormant, Ini 2 Syaratnya!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau bank untuk tidak memblokir rekening tidak aktif (dormant) kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga meminta bank proaktif menghubungi nasabah. OJK kini mengkaji aturan rekening nganggur, menyusul kegaduhan publik akibat pemblokiran rekening dormant oleh PPATK yang beralasan rawan disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Berita Terbaru

Siri Terbaru Apple Andalkan Google Gemini, Meluncur Maret 2026

Haaland Gemilang Dua Gol, Ledek Fans Fantasy Football Usai Nyaris Hattrick

Pesawat Angkut Airbus A400M Pertama Indonesia Tiba di Jakarta

Kanada-Filipina Teken Pakta Pertahanan, Perkuat Stabilitas Kawasan

Siapa Sabrina Alatas? Sosok di Balik Isu Perceraian Raisa-Hamish

Suplai Global Melonjak, Harga Referensi Biji Kakao Anjlok 14,53 Persen

Akamai Luncurkan Cloud Inference, Percepat AI di Ribuan Titik Jaringan

Putus Cinta, Lamine Yamal Langsung Cetak Gol Indah untuk Barcelona

Bripda Waldi Tersangka, Dosen Dibunuh Usai Diduga Diperkosa di Jambi

Ancaman AS: Tarif Baru Menanti Tiongkok Jika Batasi Ekspor Logam Tanah Jarang
