OJK Desak Bank Tak Asal Blokir Rekening Dormant, Ini 2 Syaratnya!

www.cnnindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau bank untuk tidak memblokir rekening tidak aktif (dormant) kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga meminta bank proaktif menghubungi nasabah. OJK kini mengkaji aturan rekening nganggur, menyusul kegaduhan publik akibat pemblokiran rekening dormant oleh PPATK yang beralasan rawan disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Cari berita serupa