ekonomi.bisnis.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji perubahan skema bagi hasil PPh 21 yang akan didasarkan pada domisili karyawan, bukan lagi lokasi pemotong pajak. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa langkah ini diyakini lebih adil dan dapat meningkatkan penerimaan daerah, terutama bagi wilayah dengan banyak pekerja. Namun, skema ini tidak berlaku untuk PPh Badan.
Masih Seputar ekonomi

Muhammadiyah Bentuk SMMX, Digitalisasi Ribuan Amal Usaha dengan AI: Ini Dampaknya!

Emas Antam Pecah Rekor Rp2 Juta/Gram, Pengamat: Waktu Tepat Investasi Jangka Panjang

Konglomerat Robert Budi Hartono hingga Prajogo Pangestu Berebut Patriot Bond Rp 50 T

Mobil Tangki BBM Pertamina Kecelakaan di Bogor, Penyelidikan Internal Dimulai

Kemendag Ajukan Tambahan Anggaran Rp 586 Miliar untuk 2026, Perkuat Ekspor UMKM

UNCTAD Peringatkan: Ketidakpastian Kebijakan Perdagangan Global 2025 Ancam Stabilitas Ekonomi

Gudang Garam Tertekan: Laba Anjlok 81%, Penjualan Rokok Merosot Drastis

SPBU Pertamina Tetap Kondusif Saat Demo, Analis Ungkap Kunci Kepercayaan Publik

Emas Dunia & Antam Tembus Rekor Tertinggi, Kebijakan Trump Jadi Pemicu Utama

PHK Massal Ancam Ribuan Buruh Gudang Garam, Ini Biang Keroknya!

Waskita Karya Ungkap Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 67%, Proyek Rp4,1 T Dikebut!