Kemenkeu Siapkan Skema Baru PPh 21, Pembagian Pajak Karyawan Lebih Adil untuk Daerah

ekonomi.bisnis.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan skema baru pembagian hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari upah karyawan. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, skema baru ini akan mendasarkan pembagian pada domisili karyawan, bukan lagi lokasi pemotong pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan penerimaan bagi daerah, meskipun PPh Badan tidak akan mengikuti skema serupa.

Cari berita serupa