Kemenhub-Korlantas Resmi Batasi Angkutan Barang Saat Libur Maulid Nabi 2025

finance.detik.com

image cover

Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol selama libur Maulid Nabi 2025, mulai 4 hingga 7 September. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran dan kenyamanan perjalanan masyarakat. Pembatasan berlaku untuk mobil barang sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, serta pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan di ruas tol seperti JORR 1 dan Jakarta-Cikampek.