Anggota DPR Raup Pensiun Fantastis Usai 5 Tahun Menjabat, Ini Rinciannya!
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi sorotan karena pendapatan dan uang pensiun yang fantastis setelah masa jabatan lima tahun. Aturan pensiun tertuang dalam UU 1980 dan UU 12/1980, menetapkan besaran pensiun pokok 1% dari dasar pensiun per bulan masa jabatan, dengan minimal 6% dan maksimal 75%. Selain itu, mereka juga menerima 60% gaji pokok dan Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
