Kemenkeu Ubah Total Bagi Hasil PPh 21, Daerah Asal Karyawan Kini Untung Besar

finance.detik.com

image cover

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ke depan, pembagian hasil PPh 21 ke daerah akan berdasarkan domisili karyawan, bukan lagi lokasi pemotong pajak. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan skema baru ini diharapkan lebih adil dan menjawab aspirasi DPD RI. Perubahan ini hanya berlaku untuk PPh 21, tidak untuk PPh Badan.