finance.detik.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ke depan, pembagian hasil PPh 21 ke daerah akan berdasarkan domisili karyawan, bukan lagi lokasi pemotong pajak. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan skema baru ini diharapkan lebih adil dan menjawab aspirasi DPD RI. Perubahan ini hanya berlaku untuk PPh 21, tidak untuk PPh Badan.
Masih Seputar ekonomi

DJP Peringatkan Bahaya Ajakan Tak Bayar Pajak di Medsos, Ekonomi Terancam!

Mendagri Tito Karnavian Desak Pemda Stop Pesta Mewah & Flexing Kekayaan

Sri Mulyani Ungkap Anggaran Polri-BIN Melonjak Rp179,4 T di 2026, Ini Alasannya!

BI Borong SBN Rp200 T, Danai Program Asta Cita Prabowo

Sri Mulyani Bongkar Anggaran Polri Cs Melonjak Rp179,4 T di 2026

BI Ramal Ekonomi RI 2026 Tumbuh 5,3%, Sedikit di Bawah Target Pemerintah

CSIS Peringatkan Krisis 1998 Bisa Terulang Akibat Ketimpangan Ekonomi dan Demo Meluas

BPS Ungkap: Inflasi Beras Melandai, Tapi Harga Masih Mencekik di 214 Daerah

CSIS: Krisis Legitimasi Fiskal Ancam Pemerintahan Prabowo, Picu Demonstrasi

Ekonom Indef: Kesenjangan Ekonomi Indonesia Picu Kemarahan Publik!