Pemprov Jakarta Minta Perusahaan WFH Imbas Demo Ricuh di Ibu Kota

image cover

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau perusahaan di Ibu Kota untuk menerapkan Work From Home (WFH). Imbauan ini diterbitkan pada 29 Agustus 2025 sebagai respons terhadap peningkatan aksi massa/demonstrasi di beberapa lokasi dekat pusat bisnis. Perusahaan yang terdampak diminta memberlakukan WFH, sementara yang beroperasi 24 jam atau melayani masyarakat dapat menggabungkan WFH dan WFO.