Pemprov Jakarta Minta Perusahaan WFH Imbas Demo Ricuh di Ibu Kota

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau perusahaan di Ibu Kota untuk menerapkan Work From Home (WFH). Imbauan ini diterbitkan pada 29 Agustus 2025 sebagai respons terhadap peningkatan aksi massa/demonstrasi di beberapa lokasi dekat pusat bisnis. Perusahaan yang terdampak diminta memberlakukan WFH, sementara yang beroperasi 24 jam atau melayani masyarakat dapat menggabungkan WFH dan WFO.
Berita Terbaru

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Liverpool Kalah Lagi dari Brentford: Lemparan Jauh Bikin Lini Belakang Kocar-kacir

Target Ekonomi 8% Presiden: Maskapai BUMN Harus Jadi Pionir Datangkan Devisa

Taipan Chen Zhi Didakwa AS: Dalang Penipuan Kripto 'Sembelih Babi'

Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Ungkap Alasan di Medsos

Menkeu Purbaya Kritik Dana APBD Mengendap, Dedi Mulyadi: Aman dan Transparan

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

Fajar/Fikri Lolos Final French Open 2025, Incar Gelar Juara!

Dukungan Pertamina: UMKM Makin Berdaya, Petani Sejahtera, Lapangan Kerja Terbuka

Jaksa AS Dakwa Prince Group: Ada Kamp Kerja Paksa dan Penipuan Kripto di Kamboja