Wajib! Penumpang Internasional Isi Aplikasi All Indonesia Mulai 1 September 2025

ekonomi.bisnis.com

image cover

Direktorat Jenderal Imigrasi mewajibkan penumpang penerbangan internasional mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai 1 September 2025. Aplikasi ini mengintegrasikan formulir keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem digital, bertujuan menyederhanakan proses kedatangan. Saat ini, kewajiban berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan pelabuhan Batam, dengan uji coba yang terus diperluas ke seluruh bandara dan pelabuhan internasional.