ekonomi.bisnis.com

Direktorat Jenderal Imigrasi mewajibkan penumpang penerbangan internasional mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai 1 September 2025. Aplikasi ini mengintegrasikan formulir keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem digital, bertujuan menyederhanakan proses kedatangan. Saat ini, kewajiban berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan pelabuhan Batam, dengan uji coba yang terus diperluas ke seluruh bandara dan pelabuhan internasional.
Masih Seputar ekonomi

Perintah Prabowo: Menteri PU Dody Hanggodo Segera Perbaiki Fasilitas Rusak Akibat Aksi Massa

BEI Gembok 8 Saham Emiten Serentak Hari Ini, Lindungi Investor

Gejolak Politik Ancam Pasar Keuangan RI, Ekonom Ungkap Kunci Stabilitas

Kemendag Tegaskan E-commerce TikTok Aman, Fitur Live Diblokir Tak Berdampak

IHSG Balik ke 7.800 di Tengah Politik Menantang & Tarif AS Ilegal

Bulog Tegaskan HET Beras SPHP Rp12.500/Kg Tak Akan Naik, Masyarakat Sudah Susah!

BEI Yakin Investor Asing Rp 1,12 T yang Pergi Akibat Demo Akan Kembali

Kadin: Aksi Anarkis Rugikan Bisnis & Ekonomi, Siap Bantu Pemerintah Redam

1 September: Dana Asing Rp 2,16 T Hengkang, IHSG Anjlok 1,21%

Sinyal Bahaya! Ekonom Desak Pemerintah Batalkan Pajak yang Cekik Rakyat

Menteri Hanif Ungkap Sumber Cemaran Radioaktif Udang RI yang Ditarik AS