finance.detik.com

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengimbau perusahaan di Jakarta untuk memberlakukan sistem work from home (WFH). Imbauan ini muncul menyusul aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini di ibu kota. Bersifat situasional dan tidak wajib, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025. Perusahaan dapat menyesuaikan penerapan WFH, terutama yang lokasinya berdekatan dengan dampak penyampaian aspirasi massa, dan melaporkan pelaksanaannya.
Masih Seputar ekonomi

DJP Peringatkan Bahaya Ajakan Tak Bayar Pajak di Medsos, Ekonomi Terancam!

Mendagri Tito Karnavian Desak Pemda Stop Pesta Mewah & Flexing Kekayaan

Kemenkeu Ubah Total Bagi Hasil PPh 21, Daerah Asal Karyawan Kini Untung Besar

Sri Mulyani Ungkap Anggaran Polri-BIN Melonjak Rp179,4 T di 2026, Ini Alasannya!

BI Borong SBN Rp200 T, Danai Program Asta Cita Prabowo

Sri Mulyani Bongkar Anggaran Polri Cs Melonjak Rp179,4 T di 2026

BI Ramal Ekonomi RI 2026 Tumbuh 5,3%, Sedikit di Bawah Target Pemerintah

CSIS Peringatkan Krisis 1998 Bisa Terulang Akibat Ketimpangan Ekonomi dan Demo Meluas

BPS Ungkap: Inflasi Beras Melandai, Tapi Harga Masih Mencekik di 214 Daerah

CSIS: Krisis Legitimasi Fiskal Ancam Pemerintahan Prabowo, Picu Demonstrasi

Ekonom Indef: Kesenjangan Ekonomi Indonesia Picu Kemarahan Publik!