Jakarta Diguncang Demonstrasi, Perusahaan Diimbau Terapkan WFH Situasional

finance.detik.com

image cover

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengimbau perusahaan di Jakarta untuk memberlakukan sistem work from home (WFH). Imbauan ini muncul menyusul aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini di ibu kota. Bersifat situasional dan tidak wajib, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025. Perusahaan dapat menyesuaikan penerapan WFH, terutama yang lokasinya berdekatan dengan dampak penyampaian aspirasi massa, dan melaporkan pelaksanaannya.