KRIS BPJS Kesehatan Segera Diterapkan, Begini Skema Iuran yang Berlaku

www.cnbcindonesia.com

image cover

Pemerintah mewajibkan BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk jaminan kesehatan komprehensif. Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera menggantikan kelas 1, 2, dan 3, namun iuran BPJS Kesehatan saat ini masih berlaku. Skema iuran terbagi untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar pemerintah, serta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta).