KRIS BPJS Kesehatan Segera Diterapkan, Begini Skema Iuran yang Berlaku
www.cnbcindonesia.com

Pemerintah mewajibkan BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk jaminan kesehatan komprehensif. Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera menggantikan kelas 1, 2, dan 3, namun iuran BPJS Kesehatan saat ini masih berlaku. Skema iuran terbagi untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar pemerintah, serta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta).
Masih Seputar internasional

UNHCR Ungkap 850.000 Pengungsi Suriah Pulang Pasca-Assad, Jutaan Menyusul

Korsel Setop Siaran Propaganda ke Korut, Langkah Damai Terbaru

PM Irak Resmikan Kembali Masjid Al-Nuri Mosul, Simbol Kemenangan atas ISIS

Kim Jong Un Bertolak ke China, Hadiri Parade Militer dan Bertemu Xi-Putin

Trump Bela Keputusan 600.000 Visa Mahasiswa China, Picu Amarah Pendukung Maga

Tak Terduga! Manufaktur China Rebound ke Zona Ekspansi Agustus

KTT SCO Tianjin: Xi Pimpin, Hubungan India-China Mencair Setelah 5 Tahun

Gempa Dahsyat M 6 Guncang Afghanistan, 622 Tewas dan Ribuan Luka

Jerman Tolak Keras Sanksi UE untuk Israel di Gaza

Israel Gempur Gaza, 31 Tewas, Dituduh Lakukan Genosida

Eks Pengacara Trump, Rudy Giuliani, Luka Parah Usai Mobilnya Ditabrak di New Hampshire