KRIS BPJS Kesehatan Segera Diterapkan, Begini Skema Iuran yang Berlaku

Pemerintah mewajibkan BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk jaminan kesehatan komprehensif. Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera menggantikan kelas 1, 2, dan 3, namun iuran BPJS Kesehatan saat ini masih berlaku. Skema iuran terbagi untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar pemerintah, serta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta).
Berita Terbaru

ITSEC Ungkap: Data Bocor Bukan Cuma dari Sistem, Tapi Kelalaian Konsumen

Indra Sjafri: FIFA Matchday November Kunci Persiapan Timnas SEA Games 2025

Kejati DKI Sita Tiga Senpi Milik Terdakwa Korupsi Bank Jatim

Wanita Malaysia Disiksa Setiap Hari: Dijual Sindikat Penipuan di Kamboja

Ammar Zoni Siap Buktikan Tak Bersalah, Lawan Dakwaan Narkoba Rutan

Saham NIRO Melejit 128%, Pimpin Top Gainers BEI Pekan Ini

Bandar Kripto WazirX Kembali Beroperasi, Setelah Rp 3,8 T Lenyap Dicuri

Erick Thohir Pastikan Atlet Indonesia Tetap Berlaga di Ajang Internasional

Tragedi Udara Venezuela: Pesawat Terbakar, 2 Tewas Gagal Lepas Landas

KTT ASEAN ke-47: Malaysia Jadi Pusat Diplomasi, Trump Hadir