Tuntutan Bubarkan DPR Mencuat, Soekarno Dulu Pernah Lakukan Ini
www.cnbcindonesia.com

Tuntutan publik untuk membubarkan DPR kembali mencuat, padahal secara konstitusional, DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden sesuai Pasal 7C UUD 1945. Namun, sejarah mencatat Presiden Soekarno pernah membubarkan DPR pada 5 Maret 1960. Pembubaran ini terjadi setelah DPR menolak menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diajukan pemerintah, dan kemudian diganti dengan DPR Gotong Royong (DPR-GR).
Masih Seputar internasional
/vidio-web-prod-film/uploads/film/image_landscape/10749/balas-dendam-dari-masa-silam-980c30.jpg&output=webp&q=30&default=https://thumbor.prod.vidiocdn.com/ulszV0glr8optGwhSKD31Hi-e4U=/1280x720/filters:quality(70)/vidio-web-prod-film/uploads/film/image_landscape/10749/balas-dendam-dari-masa-silam-980c30.jpg)
Minoritas Alawite Suriah Eksodus Massal dari Damaskus, Takut Balas Dendam Pasca-Assad Jatuh

Houthi Serbu Kantor PBB di Yaman, Tahan Staf Balas Serangan Israel

31 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza, 18 Pencari Bantuan Jadi Korban

Banjir Rekor Terjang Pakistan, 30 Tewas & Setengah Juta Mengungsi

Banjir Pakistan Makin Parah, 16 Tewas dalam Sehari, 2 Juta Warga Terdampak

Hamas Konfirmasi Kematian Mohammed Sinwar di Gaza Setelah Klaim Israel

Waspada! Malaysia, Singapura Desak Warganya Hindari Demo di Indonesia

Flotilla Bantuan Kemanusiaan Berangkat dari Barcelona Menuju Gaza, Tantang Blokade Israel

Israel Klaim Juru Bicara Hamas Abu Obeida Tewas di Gaza

India Keluar Perjanjian Air, Banjir Pakistan Makin Parah Ancam Kota

Indonesia Ekstradisi Buronan Paling Dicari Sri Lanka, Dalang Pembunuhan & Narkoba