Tuntutan Bubarkan DPR Mencuat, Soekarno Dulu Pernah Lakukan Ini
Tuntutan publik untuk membubarkan DPR kembali mencuat, padahal secara konstitusional, DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden sesuai Pasal 7C UUD 1945. Namun, sejarah mencatat Presiden Soekarno pernah membubarkan DPR pada 5 Maret 1960. Pembubaran ini terjadi setelah DPR menolak menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diajukan pemerintah, dan kemudian diganti dengan DPR Gotong Royong (DPR-GR).
Berita Terbaru

Kisah Font Calibri yang Bikin PM Pakistan Nawaz Sharif Lengser

Juventus Pecat Igor Tudor, Luciano Spalletti Diharapkan Ulang Sukses Napoli

Ketua MPR Muzani: Anak Muda Harus Semangat Beternak, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew, Akhir Skandal Seks Epstein

Netflix Punya Banyak Film Zombie Seru, Temani Akhir Pekanmu

Dolar AS Menguat, Wall Street Melambung Dipimpin Amazon

ASUS Zenbook 14 OLED: Laptop AI Super Cepat, Baterai Tahan Lama untuk Profesional

Arsenal Hadapi Benteng Turf Moor, Burnley Siap Beri Kejutan

Mediasi Buntu, Erika Carlina dan DJ Panda Sepakati Pertemuan Baru

Tiongkok Luncurkan Shenzhou-21: Empat Tikus Ikut Astronaut ke Stasiun Tiangong
