Tuntutan Bubarkan DPR Mencuat, Soekarno Dulu Pernah Lakukan Ini

www.cnbcindonesia.com

Tuntutan publik untuk membubarkan DPR kembali mencuat, padahal secara konstitusional, DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden sesuai Pasal 7C UUD 1945. Namun, sejarah mencatat Presiden Soekarno pernah membubarkan DPR pada 5 Maret 1960. Pembubaran ini terjadi setelah DPR menolak menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diajukan pemerintah, dan kemudian diganti dengan DPR Gotong Royong (DPR-GR).

Cari berita serupa