Wajib NIK KTP Beli LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan, Subsidi Tepat Sasaran

Mulai tahun depan, pembelian tabung LPG 3 kilogram akan diwajibkan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menata penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran. Dengan mengaitkan data penerima dengan NIK, diharapkan hanya warga terdaftar yang dapat membeli elpiji 3 kg, sekaligus menutup celah penyelewengan seperti penimbunan dan distribusi ke pasar komersial.
Berita Terbaru

Xbox Generasi Baru: Bisa Main Game PlayStation dan PC?

Son Heung-min Berpeluang Kembali ke Eropa, AC Milan Jadi Destinasi?

Tito Karnavian: Daerah Wajib Efisiensi Belanja, Kejar Pendapatan, Selaraskan Program Pusat

Petani Kepiting Berbulu Yangcheng Hadapi Ancaman Iklim, Panen Terancam Gagal

Nikita Mirzani Bak Model di Sidang Putusan Pemerasan dan TPPU

RUPSLB BTN: UUS Resmi Pisah, Lahirkan Bank Syariah Nasional

Grokipedia Elon Musk: Pesaing Wikipedia Malah Copy-Paste Konten Asli

FIFPRO World 11 2025: 26 Nominasi Siap Bikin Pemilih Pusing

Indonesia Nol Impor Beras 2025, Zulhas: Stok Bulog Melimpah, Petani Makmur

Lithuania Izinkan Tembak Jatuh Balon Penyelundup Belarus, Pertimbangkan Pasal 4 NATO