www.cnnindonesia.com

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan aturan impor etanol dan tetes tebu tanpa kuota maupun rekomendasi mulai berlaku hari ini, Jumat (29/8). Kebijakan ini, yang diatur dalam Permendag 16/2025, merupakan revisi dari aturan sebelumnya dan menghapus kewajiban rekomendasi impor. Keputusan ini tetap diberlakukan meski menuai protes dari petani tebu yang khawatir akan dampaknya. Budi menjelaskan impor molase memang sudah lama diizinkan, hanya saja kini tanpa rekomendasi.
Masih Seputar ekonomi

Sarinah Tutup Paksa Pukul 16.00 WIB Imbas Demo Besar Tewasnya Pengemudi Ojol

NasDem Ahmad Sahroni Sebut Pembubar DPR 'Tolol', Kini Dimutasi

Driver Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob, Aksi Massa Ancam Ekonomi Nasional

Demo Berlarut Ancam Pemulihan Ekonomi, Celios: Pemerintah Gagal Respons Tuntutan Publik

Wajib NIK KTP Beli LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan, Subsidi Tepat Sasaran

Tragis! Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Menaker Yassierli Berduka

Dicopot NasDem, Harta Rp 328 M Ahmad Sahroni 'Crazy Rich' DPR Terungkap

Ahok Bongkar Biang Kerok Kematian Driver Ojol: Pemerintah-DPR Tak Dengar Rakyat!

CELIOS Bongkar: Demo Bukan Ditumpangi, Murni Kemarahan Publik Akibat Ekonomi Gagal

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp70 Juta