Kemenperin Desak 6 Produsen Mobil Listrik Penuhi TKDN 40% Mulai 2026

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendesak enam produsen mobil listrik, termasuk BYD dan VinFast, untuk memenuhi kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai 2026. Insentif impor mobil listrik CBU akan berakhir 31 Desember 2025. Setelah itu, produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan TKDN awal 40% yang bertahap naik menjadi 60%, sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2023.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Resmi Luncurkan Piala ASEAN, Satukan 11 Negara Lewat Sepak Bola

Nusron Wahid: Reforma Agraria Kini Fokus Pemerataan Ekonomi Rakyat

Trump Mediasi Gencatan Senjata Thailand-Kamboja: Klaim Selamatkan Jutaan Nyawa

Deddy Corbuzier Menangis Bela Vidi Aldiano: Media Sensasional Prediksi Usia

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Borneo FC Jaga Rekor Sempurna, Kokoh di Puncak Klasemen Usai Taklukkan Arema FC

Trump Puji Peran Luar Biasa Prabowo dalam Perdamaian Timur Tengah

Thailand-Kamboja Teken Perjanjian Damai, Trump Turut Mediasi