DPR Tegas: Tunjangan Rp50 Juta/Bulan Bukan Gaji Rutin, Ini Faktanya!

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa tunjangan Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR periode 2024-2029 bukanlah fasilitas rutin. Dana ini sebenarnya dialokasikan untuk kontrak rumah selama lima tahun penuh, menggantikan fasilitas rumah dinas. Pembayaran tunjangan ini akan dilakukan bertahap selama satu tahun, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025, setelah itu tidak akan ada lagi.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Piala Dunia U-17 2025: 21 Pemain Timnas Indonesia Siap Berlaga di Qatar

Hari Santri: Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Perkuat Ekosistem Keagamaan

Warga Gaza Dirikan Tenda di Atas Robot Peledak Israel Tak Meledak

Kontroversi Aset Sandra Dewi: Kejaksaan Agung Ungkap Dana Mencurigakan Rp 3,1 M

BPI Danantara: Sampah 7 Daerah Disulap Jadi Listrik, Jakarta Prioritas Utama

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

French Open 2025: Fajar/Fikri Berburu Revans Lawan Kim/Seo di Final

Larangan Pakaian Bekas: Menkeu & Mendag Tegas Berantas Penyelundupan

Pemukim Israel Serang Pemetik Zaitun, 10 Warga Palestina Terluka di Tepi Barat