Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 40 Triliun per Juli 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka ini didominasi oleh PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 31,06 triliun, diikuti pajak kripto, fintech, dan SIPP. Kontribusi ini tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital, dengan 223 perusahaan ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Berita Terbaru

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

Aaron Chia/Soh Wooi Yik Gagal ke Final French Open 2025: Akui Banyak Kesalahan

BMKG Prediksi Suhu Panas Terik di Sumatra, Warga Diimbau Waspada

Israel Gali Bawah Tanah, Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh

Atap Lapangan Padel Ambruk, Tasya Farasya dan Desta Selamat dari Insiden Mengerikan

IHSG Melesat Kencang 4,5%, Investor Asing Borong Saham Triliunan Rupiah

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Fajar/Fikri Kalah di Final French Open, Beberkan Penyebabnya

LRT Jabodebek Mogok, Penumpang Dievakuasi Jalan Kaki di Rel

KTT ASEAN: PM Kanada Mark Carney Sindir Trump, Fokus Cari Mitra Dagang Baru