Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 40 Triliun per Juli 2025

finance.detik.com

image cover

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka ini didominasi oleh PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 31,06 triliun, diikuti pajak kripto, fintech, dan SIPP. Kontribusi ini tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital, dengan 223 perusahaan ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.