DJP Tegaskan Gaji DPR, ASN, TNI/Polri Tetap Kena Pajak, Langsung Disetor Negara

finance.detik.com

image cover

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa gaji dan tunjangan anggota DPR, pejabat negara, ASN, hingga TNI/Polri tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Perhitungan PPh ini langsung disetorkan ke kas negara, bukan berarti ada pembebasan pajak. DJP juga menjelaskan bahwa penghasilan tambahan di luar gaji pokok, seperti honorarium atau usaha pribadi, wajib dilunasi sendiri dan dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh yang bersangkutan.