Gubernur DKI Pangkas Pajak Hotel-Restoran Hingga 50% Dorong Ekonomi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan diskon pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran. Insentif sebesar 20-50% ini berlaku mulai 25 Agustus 2025 hingga akhir tahun, tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025. Gubernur Pramono Anung menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga kesinambungan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta, dengan tiga skema diskon dan pelaporan via e-TRAP.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik