Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

Gubernur DKI Pangkas Pajak Hotel-Restoran Hingga 50% Dorong Ekonomi
www.cnbcindonesia.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan diskon pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran. Insentif sebesar 20-50% ini berlaku mulai 25 Agustus 2025 hingga akhir tahun, tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025. Gubernur Pramono Anung menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga kesinambungan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta, dengan tiga skema diskon dan pelaporan via e-TRAP.
Masih Seputar internasional

OKI Kecam Keras Visi 'Israel Raya' Netanyahu, Sebut Ancam Perdamaian

Warga NTT Ditembak Aparat Timor Leste, Kemlu RI Desak Klarifikasi

Mesir Tolak Tegas Wacana Israel Raya, Sebut Berbahaya bagi Stabilitas Kawasan

Trump: China Kejar Kekuatan Nuklir AS, Bahas Pembatasan dengan Rusia

Ratusan Warga Israel Desak Netanyahu Gencatan Senjata, Tuduh Abaikan Kesepakatan Sandera

India Lepas Air Bendungan, Pakistan Darurat Evakuasi 150.000 Warga

Vietnam Bangun Pulau Besar-besaran di Spratly, Ancam Lampaui China

Darurat! Kecelakaan Kerja Melonjak 25% Meski Sertifikasi K3 Digencarkan

Iran Ancam Balas Keras Australia Usai Duta Besar Diusir, Tuduhan Serangan Antisemitisme

Australia Usir Dubes Iran, Ungkap Dalangi 2 Serangan Antisemitisme

Komite DPR AS Desak Buku Ulang Tahun Epstein, Nama Trump Terseret?