Baca berita ala TikTok, coba sekarang

News Feed Barcode

Gubernur DKI Pangkas Pajak Hotel-Restoran Hingga 50% Dorong Ekonomi

www.cnbcindonesia.com

image cover

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan diskon pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran. Insentif sebesar 20-50% ini berlaku mulai 25 Agustus 2025 hingga akhir tahun, tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025. Gubernur Pramono Anung menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga kesinambungan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta, dengan tiga skema diskon dan pelaporan via e-TRAP.