Terungkap! Anggota DPR & Pejabat Negara 'Bebas Pajak' PPh 21 Ditanggung APBN
Polemik gaji dan tunjangan anggota DPR RI semakin memanas setelah terungkap bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mereka, bersama seluruh pejabat negara, ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2010, memicu kritik tajam dari publik yang menyoroti fasilitas istimewa ini di tengah sorotan total penghasilan dewan yang fantastis.
Berita Terbaru

Redmi Turbo 5 Meluncur Lebih Cepat, Usung Desain Premium & Baterai Jumbo?

Moises Caicedo Bungkam Kritik, Kini Disandingkan dengan Makelele-Kante di Chelsea

Billy Mambrasar: 1.000 Anak Muda Papua Siap Kuasai AI

Korsel Siap Luncurkan Kapal Selam Nuklir Pertama, AS Beri Lampu Hijau

Jonathan Bailey Dinobatkan Pria Terseksi Dunia 2025 oleh People

AGTI: UMP 2026 Wajib Seimbangkan Produktivitas dan Lapangan Kerja Industri

Siri Apple Lebih Cerdas, Bakal Ditenagai AI Google Gemini?

Bek Real Madrid Dean Huijsen: Anfield Hanya Lapangan Biasa, Latihan Tak Penting

Keraton Solo Gelar Tradisi Brobosan, Antar Jenazah PB XIII ke Imogiri

Topan Kalmaegi Terjang Filipina: 26 Tewas, Ratusan Ribu Mengungsi
