Terungkap! 57 Juta UMKM Belum Patuh Pajak, Potensi Rp56 T Hilang

ekonomi.bisnis.com

Ekonom senior Indef, Aviliani, mengungkapkan bahwa sekitar 57 juta dari 64 juta UMKM di Indonesia diperkirakan belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Padahal, UMKM berkontribusi 60% terhadap PDB dan pemerintah telah memberikan fasilitas PPh final 0,5% untuk omzet hingga Rp4,8 miliar. Rendahnya kepatuhan ini menyebabkan potensi penerimaan pajak negara sebesar Rp56 triliun terancam hilang, menekankan bahwa UMKM juga memiliki kewajiban membayar pajak.

Cari berita serupa