Polemik Panas: Gaji DPR Rp 230 Juta Bebas Pajak Ditanggung Negara!

Polemik gaji dan tunjangan anggota DPR RI kembali memanas, dengan penghasilan mencapai lebih dari Rp 230 juta per bulan. Salah satu sorotan utama adalah tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang membuat anggota dewan menerima gaji bersih karena pajak ditanggung oleh negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, berbeda dengan masyarakat umum yang gajinya wajib dipotong pajak.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI