money.kompas.com

Polemik gaji dan tunjangan anggota DPR RI kembali memanas, dengan penghasilan mencapai lebih dari Rp 230 juta per bulan. Salah satu sorotan utama adalah tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang membuat anggota dewan menerima gaji bersih karena pajak ditanggung oleh negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, berbeda dengan masyarakat umum yang gajinya wajib dipotong pajak.
Masih Seputar ekonomi

INPEX Komitmen Libatkan Warga Maluku di Proyek Masela, Siapkan 10.000 Pekerja Lokal

Apindo Ungkap Daya Beli Masyarakat Tertekan, Penjualan Kendaraan Anjlok 9%

WTO Menangkan Indonesia Telak, Uni Eropa Wajib Cabut Bea Masuk Biodiesel

Gubernur The Fed Lisa Cook Gugat Donald Trump Usai Dipecat Sepihak

Ribuan Buruh Desak Kenaikan Upah 10,5%, Apindo: Ikuti Formula Pemerintah!

KSP MCU Gagal Bayar Rp 210 Miliar, Dana Anggota Rp 1,3 Miliar Raib Diduga Digelapkan

Demo di DPR Bikin Penumpang LRT Jabodebek Melonjak

Saham China Melesat 36% ke Rekor Tertinggi, Ekonomi Domestik Rapuh

Ekonom: BI Pangkas Suku Bunga Lagi Tahun Ini, Sentuh 4,75% di 2025

MK Larang Menteri Rangkap Jabatan, Istana Hormati Putusan

Gaji DPR Ratusan Juta, Pajak PPh Ditanggung Negara? Ini Faktanya!