Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

www.cnbcindonesia.com

Presiden KSPI, Said Iqbal, menuntut pemerintah menaikkan upah buruh 2026 sebesar 8,5-10,5%. Tuntutan ini akan menjadi agenda aksi buruh pada 28 Agustus 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons singkat, menyatakan ada periodenya. Kenaikan upah didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Oktober tahun sebelumnya hingga September 2025.
Masih Seputar nasional

Polisi Alihkan Lalu Lintas Arah Slipi Imbas Demo di DPR Hari Ini

Demo DPR Ricuh, Polisi Tembakkan Meriam Air Halau Massa Anarki

Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan di HUT Ke-80 RI

Warga Demo DPR, Kritik Gaji Wakil Rakyat Rp3 Juta Per Hari

Prabowo Anugerahkan Bintang RI Utama ke Puan Maharani dan Ratusan Tokoh

Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono Meninggal Dunia

Gubernur DKI Jakarta Manfaatkan Trotoar Atasi Macet TB Simatupang

Sufmi Dasco Minta Pendemo Tertib, DPR Akan Introspeksi

Polisi Pukul Mundur Massa Demo di Depan Parlemen dengan Water Cannon

Puan dan Dasco Respons Tuntutan Pembubaran DPR oleh Demonstran