Ekonom Desak DPR Bayar PPh 21 Mandiri, Hindari Polemik Pajak DTP

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara mandiri. Saat ini, PPh 21 anggota DPR ditanggung oleh negara sebagai bagian tunjangan, yang disebut pajak DTP. Huda berpendapat bahwa pembayaran mandiri akan mencegah polemik di masyarakat dan menghadirkan transparansi, meskipun secara langsung tidak akan menghemat APBN.

Cari berita serupa