DPR dan Pemerintah Sepakati Usia Minimal Haji Jadi 13 Tahun

Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah menyepakati penurunan usia minimal keberangkatan haji menjadi 13 tahun, dari sebelumnya 18 tahun. Keputusan ini diambil dalam rapat Panja revisi RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pembahasan sempat diwarnai perdebatan mengenai frasa '13 tahun atau sudah menikah' yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, namun akhirnya frasa tersebut diubah.
Masih Seputar nasional

Polda Metro Jaya: Rekening dormant incaran pelaku pembunuh Kacab BRI capai Rp70 miliar

KKB Pimpinan Elkius Kobal Bunuh Lima Warga Sipil di Yahukimo

Mahasiswi IPB diduga dipukul security PT TPL saat riset

Ridwan Kamil Tolak Mediasi, Lanjutkan Laporan Pencemaran Nama Baik

DPRD DKI cecar Dirut Transjakarta soal tiga kecelakaan bus

Pemerintah sanggupi usulan DPR, bansos beras ditambah 2 liter MinyaKita

Koalisi Kawal MBG Desak Penghentian Program MBG Akibat Keracunan Massal

Dua pekerja tambang tewas dalam kecelakaan kerja di anak usaha ITMG dan KKGI

MPR Apresiasi Pemerintah Suntik Dana Rp200 T ke Himbara untuk Stimulus Ekonomi

DPR Soroti Pencurian Bijih Timah PT Timah, Dijual ke Swasta karena Harga Lebih Tinggi

Polda Metro Jaya tangkap WNA Pakistan dengan sabu 3 kg di Jakarta Utara