DPR dan Pemerintah Sepakati Batas Usia Haji 13 Tahun

image cover

Panitia Kerja (Panja) RUU Haji Komisi VIII DPR dan pemerintah telah menyepakati perubahan batas minimal usia berangkat haji. Kini, usia minimal yang diizinkan adalah 13 tahun, turun dari sebelumnya 18 tahun. Kesepakatan ini bertujuan untuk menghindari pertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya terkait frasa "atau sudah menikah" yang sebelumnya diusulkan. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengonfirmasi perubahan ini.