DPR dan Pemerintah Sepakati Batas Usia Haji 13 Tahun
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5075041/original/050731400_1735824191-IMG-20250102-WA0010.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/gXBIpwLNsqree3-F3t4t947Obno=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5075041/original/050731400_1735824191-IMG-20250102-WA0010.jpg)
Panitia Kerja (Panja) RUU Haji Komisi VIII DPR dan pemerintah telah menyepakati perubahan batas minimal usia berangkat haji. Kini, usia minimal yang diizinkan adalah 13 tahun, turun dari sebelumnya 18 tahun. Kesepakatan ini bertujuan untuk menghindari pertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya terkait frasa "atau sudah menikah" yang sebelumnya diusulkan. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengonfirmasi perubahan ini.
Masih Seputar nasional

Atasi Macet TB Simatupang, Pemprov DKI Perlebar Jalan dan Pangkas Trotoar

Gubernur Bali Ungkap Lemahnya Pengawasan Orang Asing di Bandara Ngurah Rai

Kemenkumham Pindahkan Lebih dari 1.000 Napi Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

Menkes Budi Sadikin: Olahraga Kunci Capai Usia Harapan Hidup 74 Tahun

Gibran: Gerbong Khusus Ibu Hamil Lebih Prioritas dari Perokok

UI Minta Maaf Undang Akademisi Pro-Israel Peter Berkowitz, Akui Kurang Cermat

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Kuta Selatan Bali, Terasa di Sejumlah Wilayah

Gibran: Gerbong Merokok Kereta Tak Sesuai Program Kesehatan Prabowo

Bandung Siapkan 6 Lokasi Evakuasi Gempa Sesar Lembang

Prabowo: Sekolah Rakyat Titik Harapan Masa Depan Indonesia