DPR dan Pemerintah Hapus Petugas Haji Daerah, Rekrutmen Haji Kini Terpusat

DPR RI dan pemerintah telah menyepakati untuk menghapus Petugas Haji Daerah (PHD) dalam Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan ini bertujuan agar rekrutmen dan penugasan petugas haji lebih terkoordinasi dan profesional. Selanjutnya, mekanisme rekrutmen akan dilakukan secara terpusat di Kementerian Haji dan Umrah, memastikan seleksi ketat demi penyelenggaraan yang lebih efektif dan profesional.
Berita Terbaru

Chatbot AI Berpura-pura Terapis, Psikolog Ungkap Bahayanya

DFB Pokal: Koln Berharap Bangkit, Tantang Bayern yang Tak Terkalahkan

KPK Selidiki Dugaan Mark-up Whoosh, Peringatan Megawati 2015 Kembali Diungkit

Militer Sudan Tarik Pasukan dari El-Fasher, Selamatkan Warga dari RSF

Rumah Tangga Angbeen Rishi-Adly Fairuz Retak, Gugatan Cerai Masuk Pengadilan

GoTo Luncurkan Yayasan Merah Putih, Prioritaskan Kesejahteraan Keluarga Mitra

AI Kunci Indonesia Lepas Jebakan Middle-Income, PDB Melonjak US$140 Miliar

Krisis Juventus Makin Parah: Pelatih Dipecat, Mampukah Bangkit Lawan Udinese?

Insiden Fatal Picu DKI Jakarta Tebang Pohon Palem Tua, Ganti Tabebuya

Donald Trump Isyaratkan Maju Presiden Lagi, Langgar Konstitusi AS