Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

ekonomi.bisnis.com

Pemerintah dan DPR telah sepakat mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2026. Kebijakan ini, yang sudah diwacanakan sejak 2020, bertujuan menjaga kesehatan masyarakat. Namun, pelaku usaha khawatir tujuan utamanya hanya untuk meningkatkan pendapatan negara. Rencana ini kembali ditetapkan dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, dengan Komisi XI DPR menyetujui penerapannya. Pemerintah mengakui adanya risiko dari kesiapan pelaku usaha dan kompleksitas distribusi.
Masih Seputar ekonomi

FITRA Kritik Anggaran DPR Rp9,9 T, Kinerja Legislasi Dinilai Minim

Selain Garis Kemiskinan, Ini 5 Tanda Anda Masuk Kelas Ekonomi Bawah

Amran Sulaiman Jelaskan Perbandingan Harga Beras RI-Jepang, Sebut Harga Turun di 13 Provinsi

Mentan Amran Naikkan HPP Gabah Rp6.500 Atas Perintah Prabowo

Badan Gizi Nasional Pimpin Anggaran 2026, Program Makan Gratis Prabowo Rp335 T

Transmart Full Day Sale: Kulkas Side by Side Diskon Rp2 Juta, Harga Rp6 Jutaan

ESDM Izinkan Tambang Jual Mineral di Bawah Harga Patokan, Pajak Tetap Acuan HPM/HPB

BPJS Kesehatan Habiskan Rp37 T untuk 8 Penyakit Katastropik di 2024

Harga Beras Premium Melonjak Tembus Rp 140 Ribu, Stok Menipis

OJK Imbau Bank Turunkan Suku Bunga Kredit Bertahap Usai BI-Rate Turun

Rupiah Tembus Rp16.300/USD, Modal Asing Keluar Rp52,99 Triliun