ESDM Izinkan Tambang Jual Mineral di Bawah Harga Patokan, Pajak Tetap Acuan HPM/HPB

Kementerian ESDM menetapkan aturan baru melalui Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025, yang mengizinkan perusahaan tambang menjual komoditas di bawah harga patokan (HPM/HPB). Meskipun demikian, kewajiban pajak dan royalti tetap dihitung berdasarkan HPM dan HPB, memastikan penerimaan negara. Aturan ini mencabut ketentuan sebelumnya yang mewajibkan penjualan sesuai harga patokan, memberikan fleksibilitas bagi pemegang IUP/IUPK dengan kontrak penjualan yang sudah ada.
Berita Terbaru

McAfee Ungkap 15 Aplikasi Android Berbahaya, Rekening Terancam Ludes

Gagal ke Piala Dunia 2026, 8 Pemain Timnas Indonesia Tak Dimainkan Kluivert

OIKN Catat 50 Investor, Pakistan Fokus Pendidikan dan Perumahan di IKN

Bentrok Sengit: Taliban Balas Serangan Udara Pakistan di Perbatasan

Rayen Pono Bersumpah Tak Akan Anggap Ahmad Dhani Lagi: Sakit Hati Diremehkan

Menkeu Purbaya: Insentif Menanti BEI Jika Berantas Saham Gorengan

Komdigi Resmi Luncurkan IGRS: Game Wajib Cantumkan Rating Usia

Irak 'Guling-Guling FC': Bikin Emosi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

DPR RI Desak Evaluasi Menyeluruh Timnas Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Filipina Tuduh China Sengaja Tabrak Kapal di Laut China Selatan