Baca berita ala TikTok, coba sekarang

News Feed Barcode

ESDM Izinkan Tambang Jual Mineral di Bawah Harga Patokan, Pajak Tetap Acuan HPM/HPB

money.kompas.com

image cover

Kementerian ESDM menetapkan aturan baru melalui Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025, yang mengizinkan perusahaan tambang menjual komoditas di bawah harga patokan (HPM/HPB). Meskipun demikian, kewajiban pajak dan royalti tetap dihitung berdasarkan HPM dan HPB, memastikan penerimaan negara. Aturan ini mencabut ketentuan sebelumnya yang mewajibkan penjualan sesuai harga patokan, memberikan fleksibilitas bagi pemegang IUP/IUPK dengan kontrak penjualan yang sudah ada.