BI Cabut Uang Rupiah Lama, Tukar Sebelum Batas Waktu Ini

Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut sejumlah pecahan uang rupiah lama dari peredaran, sehingga tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah. Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut dapat menukarkannya di kantor BI atau bank umum. Penukaran memiliki jangka waktu tertentu, seperti uang Rp 100 Tahun Emisi 1984 yang batas penukarannya hingga 24 September 2028. Ketentuan penggantian juga berlaku untuk uang yang lusuh, cacat, atau rusak.
Berita Terbaru

Komdigi: Pemerataan 4G Prioritas Utama Sebelum 5G Nasional

Carabao Cup: Wolves vs Chelsea, Ajang Pembuktian di Tengah Krisis?

Pedagang Barito Belum Berjualan di Sentra Lenteng Agung, Kios Lama Dibongkar

Gempa 6,1 SR Guncang Turki Barat, Bangunan Rusak Kembali Runtuh

Rachel Vennya: Berani Jadi Diri Sendiri Lewat Kampanye 'Percaya' This Is Your

Blue Bird Kantongi Laba Rp 482,59 Miliar, Melonjak 10,61% hingga September

Grokipedia Elon Musk Meluncur, Klaim Fact-Check-nya Diragukan?

Juara Dunia Bulu Tangkis Chen Tang Jie Heboh, Repost Foto Cantik Jia Yi Fan

Proyek DME: China, Korea, Eropa Lirik Hilirisasi Batu Bara Indonesia

Menhan Belgia: Moskwa Rata Tanah Jika Rusia Serang Brussels