BI Cabut Uang Rupiah Lama, Tukar Sebelum Batas Waktu Ini

www.cnbcindonesia.com

image cover

Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut sejumlah pecahan uang rupiah lama dari peredaran, sehingga tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah. Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut dapat menukarkannya di kantor BI atau bank umum. Penukaran memiliki jangka waktu tertentu, seperti uang Rp 100 Tahun Emisi 1984 yang batas penukarannya hingga 24 September 2028. Ketentuan penggantian juga berlaku untuk uang yang lusuh, cacat, atau rusak.