Pemerintah AS Resmi Akuisisi 10% Saham Intel Rp147 Triliun

Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengambil alih 10% saham perusahaan semikonduktor Intel senilai US$8,9 miliar (Rp147 triliun). Akuisisi ini, yang didanai sebagian dari hibah CHIPS Act, disebut mencerminkan ambisi Presiden Donald Trump untuk memperluas kontrol negara terhadap sektor swasta. Meskipun memiliki porsi signifikan, pemerintah AS tidak akan mendapatkan kursi dewan, namun memiliki warrant untuk tambahan 5% saham.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas