Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

www.suara.com

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 (PP Tunas) tidak membatasi akses informasi anak di ruang digital. Regulasi ini dirancang untuk mengatur tata kelola sistem elektronik dengan fokus pada perlindungan anak dari konten negatif seperti hoaks dan pornografi. Komdigi juga menekankan pentingnya pendampingan orang tua dan guru saat anak mengakses informasi digital, serta menetapkan batasan akses berdasarkan kelompok usia.
Masih Seputar teknologi

Klaim Kode Redeem FF Terbaru: Dapatkan Hadiah Kolaborasi Naruto Shippuden

Autopsi Pastikan Streamer Jean Pormanove Meninggal Akibat Medis, Bukan Kekerasan

Hacker SIM Swap 20 Tahun Dipenjara 10 Tahun, Restitusi Rp212 Miliar

Masimo Gugat Kembalinya Fitur Oksigen Darah Apple Watch di AS

Indosat dan Google Cloud Kolaborasi Hadirkan Semantic Search di myIM3

Apple Rilis Alat Baru untuk Bisnis Atur Penggunaan AI Karyawan

Pemerintah AS Resmi Akuisisi 10% Saham Intel Rp147 Triliun

Rekomendasi Laptop Gaming Gahar di Bawah Rp10 Juta

Klaim 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Agustus 2025, Dapatkan Pemain Bintang Gratis

Microsoft dan Asus Rilis Xbox Ally 16 Oktober, Hadir Dua Versi