Komdigi Tegaskan PP Tunas Tidak Batasi Akses Digital Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 (PP Tunas) tidak membatasi akses informasi anak di ruang digital. Regulasi ini dirancang untuk mengatur tata kelola sistem elektronik dengan fokus pada perlindungan anak dari konten negatif seperti hoaks dan pornografi. Komdigi juga menekankan pentingnya pendampingan orang tua dan guru saat anak mengakses informasi digital, serta menetapkan batasan akses berdasarkan kelompok usia.
Berita Terbaru

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Gubernur DKI Pramono Anung: Tiang Monorel Mangkrak Bikin Saya Tak Nyenyak Tidur

Rusia Hujani Kyiv Rudal Balistik, 8 Warga Terluka

Fattah Syach Menang SCTV Awards, Janji Traktir Sahabat Kini Jadi "Utang" Manis

Tukin ASN ESDM Naik 100%, Prabowo Beri Restu dan Peringatan Keras

Meta PHK 600 Karyawan AI, Sinyal Arah Baru Pengembangan?

El Clasico: Real Madrid Tertekan Hebat, Trauma Musim Lalu Hantui Puncak Klasemen

RUU KKS: Tumpang Tindih Keamanan dan Pertahanan Siber, Ancam Kebebasan Individu?

Jepang Kerahkan Jet Tempur, Hadapi Pengebom Nuklir Rusia Dekat Wilayah Udara