Baca berita ala TikTok, coba sekarang

News Feed Barcode

Komdigi Tegaskan PP Tunas Tidak Batasi Akses Digital Anak

www.suara.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 (PP Tunas) tidak membatasi akses informasi anak di ruang digital. Regulasi ini dirancang untuk mengatur tata kelola sistem elektronik dengan fokus pada perlindungan anak dari konten negatif seperti hoaks dan pornografi. Komdigi juga menekankan pentingnya pendampingan orang tua dan guru saat anak mengakses informasi digital, serta menetapkan batasan akses berdasarkan kelompok usia.