DPR Ungkap Tunjangan Rumah Rp50 Juta Anggota Berlaku Oktober 2024

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menjelaskan bahwa tunjangan rumah bulanan Rp50 juta bagi setiap anggota dewan telah berlaku sejak Oktober 2024. Kebijakan ini ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengganti fasilitas rumah dinas di Kalibata yang ditarik pemerintah. Misbakhun menegaskan bahwa anggota DPR adalah pejabat negara yang perlu difasilitasi, terutama karena banyak yang tidak memiliki rumah di Jakarta, dan standar tunjangan ditentukan oleh pemerintah.
Berita Terbaru

Demi Tetap di AS, TikTok Diam-diam Serahkan Data Pengguna ke Pemerintah

ACL 2: Persib Bandung Percaya Diri Libas Selangor FC di Kandang

Aset Doni Salmanan Terjual Rp 9,8 Miliar: Lamborghini hingga Porsche

Ratusan Tentara Rusia Terjebak dan Kelaparan di 'Zona Maut' Dnipro

Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Gugatan Rp 244 Miliar Berujung Mediasi

BI: Dana SAL Rp 200 T Pemerintah Dorong Suku Bunga, Penurunan Masih Lambat

OpenAI Luncurkan ChatGPT Atlas, Panaskan Persaingan Browser AI

PBSI Coret Enam Atlet Pelatnas Cipayung, Ini Alasannya

Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren, Fokus Mutu & Keamanan

Israel Serang Gaza, Gencatan Senjata Terancam Runtuh Setelah Serangan Hamas