Baca berita ala TikTok, coba sekarang

News Feed Barcode

DPR Ungkap Tunjangan Rumah Rp50 Juta Anggota Berlaku Oktober 2024

kabar24.bisnis.com

image cover

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menjelaskan bahwa tunjangan rumah bulanan Rp50 juta bagi setiap anggota dewan telah berlaku sejak Oktober 2024. Kebijakan ini ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengganti fasilitas rumah dinas di Kalibata yang ditarik pemerintah. Misbakhun menegaskan bahwa anggota DPR adalah pejabat negara yang perlu difasilitasi, terutama karena banyak yang tidak memiliki rumah di Jakarta, dan standar tunjangan ditentukan oleh pemerintah.