DPR dan Pemerintah Sepakati Menteri Tetapkan Kuota Haji Kabupaten/Kota
Panja DPR RI dan pemerintah telah menyepakati perubahan dalam Revisi Undang-Undang (UU) Haji. Kini, menteri akan menetapkan pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten atau kota, menggantikan peran gubernur. Keputusan ini diambil dalam Rapat Panja DPR RI dan tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) RUU Haji. Perubahan ini mempertimbangkan proporsi penduduk muslim dan daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
Berita Terbaru

Apple Siapkan MacBook Murah, Target Pengguna Chromebook dan PC Windows

Legenda Ajax Soroti: Bakat Indonesia Terganjal Mental dan Disiplin

Tasikmalaya Siaga Penuh: Ratusan Titik Bencana Hantui Wilayah di 2025

Ratusan Tentara Cadangan Israel Soroti Erosi Nilai Moral Pasukan di Perang

Ivan Gunawan: Tas Hermes Rp500 Juta Dibeli Raffi Ahmad, Dananya untuk Masjid Yokohama

BPJS Ketenagakerjaan Sabet Dua Penghargaan, Kelola Dana Rp863 Triliun

Wamenkomdigi: AI Mampu Hentikan Perdagangan Manusia, Prioritaskan Etika

Pebulu Tangkis Korea, Kim So Yeong, Putuskan Pensiun Usai Korea Masters 2025

Mensos Gus Ipul: Pengumuman Pahlawan Nasional Tunggu Keputusan Prabowo

Jepang Hibahkan Ambulans Baru, Perkuat Layanan Darurat di Bali
