Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

money.kompas.com

Tunjangan perumahan anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan menjadi polemik publik. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa ini bukan kenaikan gaji, melainkan kompensasi atas dihapusnya fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Kebijakan ini berlaku sejak 25 September 2024 dan memungkinkan anggota DPR mendapat keleluasaan dana, mengingat banyak rumah dinas yang rusak dan tak layak huni.
Masih Seputar ekonomi

Said Iqbal Soroti Gaji DPR Rp 104 Juta, Sebut Ketidakadilan Pendapatan

Pulau Emas Legendaris Terbukti Nyata di Indonesia, Disebut Sejak Era Kuno

OTT KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

Mentan Amran Jamin Petani Sejahtera, Harga Gabah Dijaga Rp6.500/Kg

Trump Ancam Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook Jika Tak Mundur

Pengusaha China 30 Tahun, Zhang Junjie, Jadi Miliarder dari Chagee

DANA Kaget Rp375 Ribu Siap Dibagikan Hari Ini, Klaim Cepat!

Transmart Full Day Sale Obral Ayam Broiler Mulai Rp 27 Ribuan

Angga Sasongko: Industri Kreatif Sulit Dapat Pendanaan Bank

Transmart Full Day Sale: Diskon 50% dan Ekstra 20% Hanya Hari Minggu

BRI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Poso, Sulawesi Tengah