DPR dan Pemerintah Resmi Sepakati Cukai MBDK untuk RAPBN 2026

Komisi XI DPR dan pemerintah telah menyepakati pengenaan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) yang akan berlaku mulai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Kesepakatan ini mengakhiri wacana yang tertunda sejak 2020, bahkan setelah target penerimaan Rp3,8 triliun ditetapkan di APBN 2025. Selanjutnya, besaran tarif cukai akan dibahas bersama dengan DPR, dengan pertimbangan agar tidak menekan sektor industri.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas