Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

ekonomi.bisnis.com

Komisi XI DPR dan pemerintah telah menyepakati pengenaan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) yang akan berlaku mulai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Kesepakatan ini mengakhiri wacana yang tertunda sejak 2020, bahkan setelah target penerimaan Rp3,8 triliun ditetapkan di APBN 2025. Selanjutnya, besaran tarif cukai akan dibahas bersama dengan DPR, dengan pertimbangan agar tidak menekan sektor industri.
Masih Seputar ekonomi

BI Pangkas Suku Bunga ke 5%, Sentul City: Properti Bakal Melesat

Harga Emas Antam Melonjak Rp17.000, Nyaris Sentuh Rp2 Juta per Gram

IHSG Melemah 0,50% Pekan Ini, Investor Asing Beli Bersih Rp424 Miliar

Harga Emas Antam Naik Rp17.000, Sentuh Rp1,93 Juta per Gram

Prabowo Percepat Target Energi Terbarukan 100% Indonesia ke 2035

OJK Peringatkan Pelajar Jauhi Judi Online dan Pinjol Ilegal

Kisah Nauru: Negara Terkaya Dunia yang Bangkrut Akibat Eksploitasi Fosfat

Harga Emas Antam Melonjak Rp17.000, Tembus Rp1,933 Juta per Gram

Waspada Pinjol Ilegal: Cek Status OJK Demi Keamanan Anda

Modal Buka Franchise Alfamart Mulai Rp300 Juta, Ada 3 Jenis

Sri Mulyani: Kemenkeu Hadapi Tantangan Ganda Pajak dan Investasi 2026