Cukai Minuman Berpemanis Berlaku 2026, Tarif Masih Dibahas DPR

Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Meskipun demikian, besaran tarif cukai MBDK masih dalam tahap diskusi dan akan melibatkan Komisi XI DPR serta Kementerian Kesehatan. Penetapan tarif ini akan sangat memperhatikan aspek kesehatan dan sejalan dengan target kenaikan penerimaan kepabeanan dan cukai.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas