Misbakhun: Kemenkeu Tetapkan Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah pihak yang menetapkan besaran tunjangan rumah Rp 50 juta untuk anggota Dewan. Misbakhun mengklaim DPR RI hanya menerima keputusan tersebut. Tunjangan ini diberikan kepada Anggota DPR periode 2024-2029 karena mereka tidak lagi mendapatkan rumah dinas yang telah dikembalikan kepada Setneg. Kemenkeu yang menentukan satuan harga pengganti per bulan.
Berita Terbaru

Apple Rilis iOS 26.1: Liquid Glass Kini Lebih Jelas, Pengguna Tak Lagi Kesulitan Baca Teks

Bek Milan Bersinar, Galatasaray Siap Membajak Pavlovic?

Prabowo: Bangsa Korea Tangguh, Bangkit dari Puing Perang

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden

Foto Junko Furuta di Konten Nessie Judge: Netizen Jepang Murka, NCT Dream Terseret

Kepercayaan Pasar Meningkat, MSIN Masuk MSCI Indonesia Small Cap Index

Shox Rumahan Tutup Operasional, Startup Arisan Elektronik Bangkrut?

Liverpool Menang Tipis, Trent Alexander-Arnold Disambut Ejekan Fans Anfield

Soeripto, Tokoh Intelijen dan Pendiri PKS, Tutup Usia di Jakarta

Mesir Tolak Keras Rencana Trump: Pasukan Asing Tak Boleh Kelola Gaza
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4916232/original/012899700_1723469695-b8a312e0-16a4-46bc-a1c0-45d85c58e9b6.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/EyJSPX74-9WE9UxaP2ICKvK6d9o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4916232/original/012899700_1723469695-b8a312e0-16a4-46bc-a1c0-45d85c58e9b6.jpg)