Misbakhun: Kemenkeu Tetapkan Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta

www.liputan6.com

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah pihak yang menetapkan besaran tunjangan rumah Rp 50 juta untuk anggota Dewan. Misbakhun mengklaim DPR RI hanya menerima keputusan tersebut. Tunjangan ini diberikan kepada Anggota DPR periode 2024-2029 karena mereka tidak lagi mendapatkan rumah dinas yang telah dikembalikan kepada Setneg. Kemenkeu yang menentukan satuan harga pengganti per bulan.

Cari berita serupa