Misbakhun: Kemenkeu Tentukan Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Bukan Kami

news.republika.co.id

DPR RI enggan disalahkan terkait besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggotanya. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa nominal tersebut ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan DPR. Misbakhun menjelaskan tunjangan ini diberikan karena anggota DPR tidak lagi memiliki fasilitas rumah dinas dan banyak yang berasal dari luar Jakarta, serta dinilai berdasarkan standar pejabat negara.

Cari berita serupa