Misbakhun: Kemenkeu Tentukan Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Bukan Kami
DPR RI enggan disalahkan terkait besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggotanya. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa nominal tersebut ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan DPR. Misbakhun menjelaskan tunjangan ini diberikan karena anggota DPR tidak lagi memiliki fasilitas rumah dinas dan banyak yang berasal dari luar Jakarta, serta dinilai berdasarkan standar pejabat negara.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
