Cukai Minuman Berpemanis Disepakati Berlaku Mulai 2026
Penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dimulai pada 2026. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ketua Komisi XI, Mukhammad Misbakhun, menjelaskan bahwa pengenaan cukai bertujuan melindungi konsumen dari penyakit diabetes yang membebani anggaran kesehatan negara. Besaran tarif akan dikonsultasikan kembali dengan DPR untuk menjaga sektor usaha agar tidak tertekan.
Berita Terbaru

Jet Supersonik X-59 NASA Terbang Senyap, Buka Era Baru Penerbangan Komersial

Vindes Sport Gelar Bahkan Voli 3: The Actors Tantang The Musicians, Chicco Jerikho Gabung!

Wamen Dikdasmen: Implementasi AI di Sekolah Isyarat Arah Pendidikan Masa Depan

Veldesen Yaputra: Jembatan Budaya Indonesia-China, Terpukau Arsitektur Kuno

Azizah Salsha Tampil di JFW 2026, Erspo Dikecam Abaikan 'Cancel Culture'

AS Sanksi Rosneft & Lukoil, Tekan Rusia Akhiri Perang Ukraina

Terungkap! Jembatan Gas Raksasa Dua Kali Lebar Bima Sakti Ditemukan

Berbatov: Wirtz Akan Jadi Bintang Liverpool, Cuma Butuh Waktu

GP Ansor: Ruang Digital Medan Pertarungan Baru, Kedaulatan Siber Terancam

Operasi Polisi Brasil di Rio: 60 Anggota Geng Tewas, Warga Bariskan Jenazah
