Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Per Bulan Berlaku Oktober 2024

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengumumkan tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR periode 2024-2029. Anggaran ini berlaku sejak Oktober 2024, menggantikan fasilitas perumahan yang ditarik. Misbakhun menjelaskan bahwa besaran tunjangan ditentukan oleh pemerintah, bukan DPR, dan ditujukan untuk memfasilitasi anggota dari luar Jabodetabek. Keputusan ini menuai kritik publik di tengah upaya efisiensi.
Berita Terbaru

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

Liverpool Kalah Lagi dari Brentford: Lemparan Jauh Bikin Lini Belakang Kocar-kacir

Target Ekonomi 8% Presiden: Maskapai BUMN Harus Jadi Pionir Datangkan Devisa

Taipan Chen Zhi Didakwa AS: Dalang Penipuan Kripto 'Sembelih Babi'

Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Ungkap Alasan di Medsos

Menkeu Purbaya Kritik Dana APBD Mengendap, Dedi Mulyadi: Aman dan Transparan

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Fajar/Fikri Lolos Final French Open 2025, Incar Gelar Juara!

Dukungan Pertamina: UMKM Makin Berdaya, Petani Sejahtera, Lapangan Kerja Terbuka

Jaksa AS Dakwa Prince Group: Ada Kamp Kerja Paksa dan Penipuan Kripto di Kamboja