Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

finance.detik.com

Pemerintah mulai menerapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% untuk pembelian emas batangan melalui Bullion Bank. Kabar baiknya, kebijakan ini tidak berlaku bagi konsumen akhir atau masyarakat umum yang membeli untuk kepentingan pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pajak hanya dipungut dari pelaku usaha. Pembelian emas di toko juga umumnya sudah harga final tanpa tambahan pajak.
Masih Seputar ekonomi

Maruarar Sirait Dorong Subsidi Atasi 1,3 Juta Backlog Perumahan Jateng

OJK Ancam Debt Collector Nakal Penjara dan Denda Rp250 M

Kemenko Perekonomian Jaga Ekonomi RI Tangguh, Investasi Tembus Rp942 Triliun

Gibran Tolak Gerbong Khusus Perokok, Prioritaskan Ibu Hamil dan Disabilitas

OJK Kaji Aset Kripto Jadi Agunan Pinjaman, Uji Coba Lewat Sandbox

Konsorsium BUMN Rugi Rp4,19 T, KCIC Terlilit Utang Whoosh

Amran Sulaiman Tepis Tudingan Tak Peduli Harga Beras, Sebut Isu Framing

Maruarar Sirait Tolak Komentari Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta

Sri Mulyani: Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai 2026 Demi JKN

Cukai Tinggi Picu Produksi Rokok Anjlok 2,5%, Terendah 8 Tahun

Pusat Ambil Alih Tugas Pemda, Syafruddin Karimi: Lemahkan Desentralisasi