Misbakhun Ungkap Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Ditetapkan Kemenkeu
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan bahwa tunjangan rumah senilai Rp50 juta untuk anggota DPR periode 2024-2029 telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Ia menegaskan tidak ada masukan nilai dari parlemen. Tunjangan ini akan berlaku mulai Oktober 2024 dan merupakan pengganti fasilitas rumah dinas sebelumnya, yang dinilai penting bagi anggota dewan dari luar Jakarta.
Berita Terbaru

Apple Rilis iOS 26.1: Liquid Glass Kini Lebih Jelas, Pengguna Tak Lagi Kesulitan Baca Teks

Bek Milan Bersinar, Galatasaray Siap Membajak Pavlovic?

Prabowo: Bangsa Korea Tangguh, Bangkit dari Puing Perang

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden

Foto Junko Furuta di Konten Nessie Judge: Netizen Jepang Murka, NCT Dream Terseret

Kepercayaan Pasar Meningkat, MSIN Masuk MSCI Indonesia Small Cap Index

Shox Rumahan Tutup Operasional, Startup Arisan Elektronik Bangkrut?

Liverpool Menang Tipis, Trent Alexander-Arnold Disambut Ejekan Fans Anfield

Soeripto, Tokoh Intelijen dan Pendiri PKS, Tutup Usia di Jakarta

Mesir Tolak Keras Rencana Trump: Pasukan Asing Tak Boleh Kelola Gaza
